__

Dinkes

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang

Memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang berdasarkan Kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Yakni :

  1. Penetapan program kerja di bidang kesehatan
  2. Penetapan program program kerja di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencan;
  3. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  6. Penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  8. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas;
  9. Pembinaan pola pengelolaan keuangan BLUD;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati berkenaan dengan perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan dan pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  11. pelaksanaan tugas fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang kesehatan dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Kepala Dinas, membawahi:
a. Sekretariat;
B. Bidang Kesehatan Masyarakat;
C. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
D. Bidang Pelayanan Kesehatan;
e. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
F. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Scroll to Top